User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000089004_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sesuai PER-16/PJ/2021 bahwa SPPBMCP merupakan dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak yang berlaku Juli 2021 . Bagaimana perlakuan dengan SPPBMCP yang didapatkan pada bulan Januari 2021, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

sepanjang PPN belum dibebankan atau dikapitalisasi, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, (dalam hal ini SPPBMCP) bisa dikreditkan di masa sesuai tanggal bayar atau 3 bulan setelahnya ya mba

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J​ L A L
X E​ A​ I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R E M C L
 
faq/2021/09/07/000089004_1234.txt · Last modified: (external edit)