faq:2021:09:07:000089004_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sesuai PER-16/PJ/2021 bahwa SPPBMCP merupakan dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak yang berlaku Juli 2021 . Bagaimana perlakuan dengan SPPBMCP yang didapatkan pada bulan Januari 2021, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
sepanjang PPN belum dibebankan atau dikapitalisasi, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, (dalam hal ini SPPBMCP) bisa dikreditkan di masa sesuai tanggal bayar atau 3 bulan setelahnya ya mba
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000089004_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion