Tanya
PT A ada transaksi dengan PT B (kawasan bebas), lalu atas FP Normal yang dibuat PT A, dibuatkan PPFTZ oleh PT B. Namun ternyata ada kesalahan sehingga PT A membuat FP pengganti. Namun PT B tidak mau mengganti PPFTZ yang telah dibuat. Apakah atas hal ini hanya bisa dikonsultasikan dengan PT B agar membuat PPFTZ yang baru sesuai FP Pengganti atau ada cara lain? Mohon infonya Mas,Mbak.
Jawaban
Jadi kan pengusaha di kawasan bebas yang mau ngeluarin barangnya dari pelabuhan/ bandar udara yang ada di kawasan bebas itu kan harus ngurus dokumen endorsement ya. Nah kalau barangnya sudah masuk kan berarti proses permohonan dokumen endorsementnya sudah selesai. Kalau memang WP salah dalam pembuatan FP silahkan buat FP pengganti. Tapi kalau pembetulan dokumen endorsement ini ga diatur ya dim, bisa konfirmasi ke KPP di Kawasan berikatnya. Oh ya untuk pembuatan FP nya juga masih salah, jika suda
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion