User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000088620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

NPWP NE yg melakukan pembayaran pajak atau penyampaian SPT akan mengaktifkan kembali NPWP tsb.


Jawaban

Kalau dia lapor SPT bisa jadi alasan NPWPnya diaktifkan secara jabatan, tapi ngga otomatis aktif yaa, KPP harus pengaktifan dulu… Dijelaskan disini Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif, *dalam hal terdapat data dan/atau informasi* yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Data dan/atau informasi melipu

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X A T E​ C
L W G C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A U H᠎ A
 
faq/2021/09/07/000088620_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1