faq:2021:09:07:000088010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp menyerahkan tanah/bangunan ke bank sebagai agunan. Apakah dikenakan ppn?
Jawaban
Dijelaskan Normatif, bisa masuk ke penyarahan krn suatu perjanjian, 3 syarat harus diberitahukan bahwa yg diserahkan adl bkp/jkp, dilakukan di dalam daerah pabean dan penyerahan dlm rangka kegiatan usaha atau pekerjaan. Saran penegasan ke kpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000088010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion