faq:2021:09:07:000088001_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wna tp sudah punya npwp. Dapet penghasilan dr pemberi kerjanya (perusahaan). Dipotong pph 21 kan? Wna kerja dr sep 2019, balik ke negaranya mei 2020.
Jawaban
Sepanjang masih berstatus sebagai SPDN dan mendapat penghasilan dari indonesia, maka dipotong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, iya dipotong pph 21.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000088001_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion