faq:2021:09:07:000078723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan pelaporan SPT Tahunan, lalu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tsb dan menyebablan terjadinya kelebihan pembayaran SSP. APakah atas SSP tsb bisa diajukan PBk? Nggak kan ya? Palingan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
Jawaban
betul pmk 187 karena spt pembetulannya tidak jd LB, jd gabisa pilih restitusi. Kalau wp gamau pmk 187 tp mau pbk, arahkan konfirmasi kpp dulu ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078723_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion