User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078723_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP melakukan pelaporan SPT Tahunan, lalu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tsb dan menyebablan terjadinya kelebihan pembayaran SSP. APakah atas SSP tsb bisa diajukan PBk? Nggak kan ya? Palingan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang


Jawaban

betul pmk 187 karena spt pembetulannya tidak jd LB, jd gabisa pilih restitusi. Kalau wp gamau pmk 187 tp mau pbk, arahkan konfirmasi kpp dulu ya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M K᠎ Y M
L᠎ C​ Z V F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C Y B L
 
faq/2021/09/07/000078723_1234.txt · Last modified: (external edit)