faq:2021:09:07:000078505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKB per-01/2011, skb pusat bisa dipakai untuk cabang ?
Jawaban
kalau dilihat dari persyaratan yang ada di pasal 3 PER-1/PJ/2011, memang kemungkinan hanya npwp pusat yang bisa mengajukan SKB per 01/2011. harusnya atas SKB pusat bisa digunakan juga bagi cabangnya. namun secara ketentuan dalam per-1/2011 maupun per 21/2014 tidak ada yang menyebutkan demikian
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion