faq:2021:09:07:000078470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau pembetulan spt masa april karena ada tambahan PM, mau di kompensasi ke masa september, ngisi di efakturnya ?
Jawaban
untuk masa april nya silakan ceklis untuk kompensasi ke masa september. untuk masa septembernya silakan akui LB masa aprilnya dengan input di formulir 1111 AB
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078470_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion