User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika wajib pajak badan membeli obligasi luar negeri, aspek perpajakannya hanya harus dilaporkan sebagai piutang di SPT Tahunannya dan melaporkan sebagai penghasilan apabila ada pendapatan bunga dari obligasinya itu ya Mas/Mbak?


Jawaban

Untuk obligasi ilaporkan sebagai harta di SPT tahunan ya, sesuai PER 36/2015 obligasi termasuk dalam kelompok investasi. Untuk pendapatannya digali lagi apakah memperoleh bunga tidak, jika ada penghasilan maka dilaporkan dalam penghasilan dari luar negeri, dan apabila ada pemotongan pajak dr luar negri bisa dikreditkan menggunakan mekanisme pph ps 24 yaa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N V G V
D K Z S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C R Y᠎ U
 
faq/2021/09/07/000078366_1234.txt · Last modified: (external edit)