Tanya
Siang Mas / mba izin bertanya tanah di pakai CV tetapi nama sertifikat atas nama perorangan dan saat transakasi terima uang penggantian, yg masuk rekening perorangan, kalau memang tidak kena PPN atau PPN 0% dasar hukumnya / aturan PMK berapa ya?
Jawaban
Dasar hukumnya bisa dari UU PPN no 42/2009 sendiri di pasal 4 ayat (1) dan SE 28/PJ/2021 tentang PPN atas penyerahan tanah dan pengkreditan PM atas perolehan tanah (nomor SE tdk boleh disebutkan). Sedangkan aturan yg khusus mengatur perihal pergantian untuk tol/fasilitas umum tidak ada. (Dulu pernah ada PER 10/2015 yg telah dicabut dengan PER 16/2015, tp ini juga terkait tata cara pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, bukan terkait penggantian). Jadi apabila yg menyerahkan adalah O
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion