User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078363_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba mau tanya perlakuan pph finance leasing, saya agak bingung cerna pertanyaan wp, jadi detail pertanyaan dikasih lewat pm ya (perlakuan perpajakan utk finance leasing)


Jawaban

Sampai saat ini KMK 1169/KMK.01/1991 belum dicabut maupun ada pembaruannya, jadi untuk perlakuan perpajakan, baik PPN dan PPh terkait Sewa guna usaha dengan Hak Opsi, dapat merujuk pada BAB VI KMK tsb, pasal 14-16. Selebihnya, bila WP membutuhkan penegasan, bisa konsultasi dg KPP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T T I H
L M N M N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Y C A R
 
faq/2021/09/07/000078363_1234.txt · Last modified: (external edit)