faq:2021:09:07:000078363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba mau tanya perlakuan pph finance leasing, saya agak bingung cerna pertanyaan wp, jadi detail pertanyaan dikasih lewat pm ya (perlakuan perpajakan utk finance leasing)
Jawaban
Sampai saat ini KMK 1169/KMK.01/1991 belum dicabut maupun ada pembaruannya, jadi untuk perlakuan perpajakan, baik PPN dan PPh terkait Sewa guna usaha dengan Hak Opsi, dapat merujuk pada BAB VI KMK tsb, pasal 14-16. Selebihnya, bila WP membutuhkan penegasan, bisa konsultasi dg KPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion