Tanya
Terkait PPh 21 dibebaskan sesuai PMK-239/2020 misalkan saya seorang Dokter, dalam suatu masa saya menerima penghasilan dari RS 10jt dari 10jt nya itu, 2jt untuk penanganan Covid, dan 8jt untuk penanganan Non-Covid (pasien umum) nahh penghitungan PPh 21 nya gimana ya Kak ? 1. PPh 21 atas penanganan Covid ? 2. PPh 21 atas penanganan Non-Covid ? 3. PPh 21 atas penanganan Non-Covid dalam hal dokter tersebut pegawai tetap di RS 4. PPh 21 atas pen
Jawaban
pmk 239 th 2020 ini khusus utk “bukan pegawai” yg menerima imbalan. Dan jasa yg diserahkan adalah dalam rangka penanganan covid. Kalau dia sebagai pegawai RS, dapat menggunakan fasilitas pmk 9 th 2021 apabila memenuhi kriteria pasal 2. Untuk pmk 239 nya melihat jasa yg diserahkan (jadi kalau non covid brrti ga dapet ya) Kalau insentif pmk 9 sepanjang KLU pemberi kerja dan penghasilan wp memenuhi kriteria maka bisa menggunakan insentif pph dtp pmk 9
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion