faq:2021:09:07:000078361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mengenai fasilitas PPH 21 ditanggung pemerintah PMK No. 82 Th 2021 jadi karyawan kami ada yang baru masuk pertengahan tahun ini jika disetahunkan di atas 200 juta namun jika bruto dihitung sesuai bulan masuk di bawah 200 juta sehingga pph 21 nya diberikan fasilitas apakah bruto PPh 21 nya dihitung setahun atau disesuaikan sejak bulan si pegawai masuk? mas/mba bagaimana ya?
Jawaban
Berhak atau tidaknya karyawan tsb dpt insentif adalah dihitung pada masa bersangkutan, penghasilannya dikali 12, apakah lebih atau kurang dari 200 juta
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078361_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion