Tanya
kan berdasarkan pmk 141, penghasilan bruto atas reimbursement tidak terutang pph 23 selama bisa dibuktikan bahwa jumlahnya sesuai dengan yg ditagihkan pihak ketiga ke pihak kedua. Namun saat ditagih dari pihak kedua ke pihak pertama (perusahaan kami), reimbursement tersebut apakah berarti jumlahnya penghasilan bruto dikurangi dengan pph 23? karena kan harusnya atas penghasilan bruto pihak ketiga sudah dipotong pph 23 oleh pihak kedua ya. Jadi yg direimburse ke perusahaan kami jumlah penghasilan
Jawaban
Yang menjadi DPP PPh 23 adalah sebesar yg dibayarkan oleh pengguna jasa ke penyedia jasa setelah dikurangi besarnya biaya penggantian (reimbursement) oleh pihak kedua kpd pihak ketiga tadi. Ketika pihak pertama membayar uang penggantian ke pihak kedua, nilainya full ga perlu dikurangi pph 23 lagi, sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion