faq:2021:09:07:000078355_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PMK 65/2021 kawasan berikat. pada Pasal 21 aturan tersebut disebutkan bahwa 'Faktur Pajak harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut..'. untuk di faktur pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi dalam hal pembelian itu cukup dibubuhi cap atau harus di cantumkan di referensi ya kak? karna untuk faktur pajak pembelian yang kami terima keterangan tersebut hanya di bubuhi pada cap saja
Jawaban
jika memang sudah pakai sinkronisasi cap terbaru seharusnya sudah bisa, namun kami sarankan untuk menambah keterangan sesuai yg tertera dalam pasal 21 pmk 65/2021
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078355_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion