User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078205_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sesuai 239/PMK.03/2020 pasal 7 ayat 2 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21. Dan jika WP OP tersebut selain menangani covid ybs juga menangani pasien umum, untuk perhitungan tarif progresifnya bagaimana ya mas/mba?


Jawaban

seharusnya digabung, karena sama2 merupakan penghasilan tidak final dan berasal dari pemberi kerja yang sama. namun, karena tidak diatur secara spesifik di pmk 239, silahkan konfirmasi/minta penegasan ke AR ya

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F D J​ V P
A D G​ H F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T U L N X
 
faq/2021/09/07/000078205_1234.txt · Last modified: (external edit)