faq:2021:09:07:000078201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pemeriksaan tujuan lain berupa pencocokan data dan/atau alat keterangan nanti produk hukum dari pemeriksaannya apa ya mas/mba?
Jawaban
di pmk-17/2013, tidak ada disebutkan dengan jelas produk hukum pemeriksaan tujuan lain, hanya sampai pembuatan LHP. tidak seperti pemeriksaan kepatuhan wp, penyelesaian pemeriksaan dengan menerbitkan skp. oleh karena itu silahkan konfirmasi ke kpp
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078201_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion