Tanya
#107Q : perusahaan kami akan meyewa gudang , kemudian di berikan 2 invoice terpisah 1 invoice untuk tagihan sewa gudang dan 1 lagi invoice untuk pemakaian wifi di gudang tersebut,bagaimana perlakuan pemotongan pph atas sewa gudang dan invoice wifi tersebut ya bu..ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
#107A: semuanya masuk ke DPP pph final atas sewa ya mbak. DPPnya kan jumlah bruto jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion