faq:2021:09:07:000078197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bila pegawai mendapat fasilitas DTP kemudian berhenti/keluar dr perusahaan. Setelah dihitung ulang ternyata ada kelebihan potong PPh 21.. apakah diberikan pengembalian atau tidak?
Jawaban
LB yang muncul karena DTP tidak dikembalikan dan tidak bisa dikompensasikan perusahaan, untuk pengisian pada SPT Masa PPh 21 diarahkan konsultasi ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078197_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion