User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078197_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bila pegawai mendapat fasilitas DTP kemudian berhenti/keluar dr perusahaan. Setelah dihitung ulang ternyata ada kelebihan potong PPh 21.. apakah diberikan pengembalian atau tidak?


Jawaban

LB yang muncul karena DTP tidak dikembalikan dan tidak bisa dikompensasikan perusahaan, untuk pengisian pada SPT Masa PPh 21 diarahkan konsultasi ke KPP.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J I Y L T
I H V Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R J​ G J
 
faq/2021/09/07/000078197_1234.txt · Last modified: (external edit)