User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP terdapat kesalah NPWP pada PIB. ketika mengajukan perubahan NPWP pada KPPBC ditolak karena meminta lampiran bukti Pbk. Apakah pemindahah bukuan bisa dibuat mas/mba sedangkan dalam klausul Pbk tidak dapat dilakukan terhadap ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.


Jawaban

dijelaskan jenis pembayaran yg tidak bisa diajukan permohonan pbk. Konfirmasi KPP. Kalau tidak bisa pbk maka bisa mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK-187/2015.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L T S N
Y᠎ C T G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S M V O
 
faq/2021/09/07/000078196_1234.txt · Last modified: (external edit)