faq:2021:09:07:000078196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terdapat kesalah NPWP pada PIB. ketika mengajukan perubahan NPWP pada KPPBC ditolak karena meminta lampiran bukti Pbk. Apakah pemindahah bukuan bisa dibuat mas/mba sedangkan dalam klausul Pbk tidak dapat dilakukan terhadap ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Jawaban
dijelaskan jenis pembayaran yg tidak bisa diajukan permohonan pbk. Konfirmasi KPP. Kalau tidak bisa pbk maka bisa mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK-187/2015.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion