faq:2021:09:07:000078193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada bonus yg dibayarkan kepada karyawan, namun saat dibayarkan karyawan tsb sudah pindah kerja, penghitungan PPhnya bagaimana ya?
Jawaban
dijelaskan pengertian uang pesangon dan bonus yg diterima mantan pegawai. WP yg menentukan masuk yg mana. Penghitungan PPh sesuai PER-16/PJ/2016.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078193_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion