User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“jadi perusahaan saya punya vendor A, lalu vendor A minta tolong ke vendor B untuk jasa translasi vendor B suda menerbitkan invoice dan faktur pajak ke vendor A. lalu vendor A menagihkan reimbursement ke perusahaan kami jika vendor A menagihkan reimbursement (atas jasa translasi mereka dari vendor B) ke kami, apakah dari sisi kami (perusahaan) harus dipotong pph 23 juga jika jumlah reimburse dari vendor A belum termasuk pemotongan pph 23?”


Jawaban

“Betul. Kewajiban WP ini adalah melakukan pemotongan PPh pasal 23 hanya atas penghasilan si vendor A. Tambahan: Setelah digali lagi ternyata jasa yg diserahkan adalah jasa konstruksi. Maka penghasilan si A dipotong PPh final atas jumlah brutonya. Gak ada ketentuan reimbursement di pph final jasa konstruksi.”

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E​ Z K P
X O L R H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H H S J G
 
faq/2021/09/07/000078191_1234.txt · Last modified: (external edit)