faq:2021:09:07:000078189_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak ini wp tanya kan perihal hibah saham, udh aku jelasin kalo bukan termasuk hibah yang disebutkan pada PMK-90/PMK.03/2020 pasal 9 maka tidak termasuk hibah yg dikecualikan dr objek pph, nah kalo termasuk objek pph nanti kan diperhitungkan di spt tahunan, ini tuh pake harga pasar atau apa yaa kak
Jawaban
<WRAP> Dijelaskan terkait hibah yang menjadi objek pajak dan bukan objek pajak. Sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078189_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion