User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi kami punya customer yg ingin retur barang dengan catatan mereka gagal project , tapi ada barang yg sudah digunakan barang ini (mur/baut) , kami mengenakan penalty sebesar 20% .. untuk Tagihan penalty ini termasuk objek PPN atau tidak ya pak ? kami mengenakan penalty / denda sebesar 20 % dari sisa barang yang diretur. Apa boleh?


Jawaban

apabila hal tersebut menambah Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, maka bisa menambah dpp ppn nya. namun jika tidak, dan tidak ada penyerahan lagi maka tidak terutang ppn

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R T C P
C L P Z T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F H M W M
 
faq/2021/09/07/000078170_1234.txt · Last modified: (external edit)