faq:2021:09:07:000078158_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau nanya terkait artikel 12 P3b Indonesia UEA. Di artikel 12 angka1 kan disebutkan pajaknya dipotong oleh negara penerima royalti. Di angka 2 disebutkan pajaknya bisa juga dipotong oleh negara pembayar royalti dengan maks 5%. Kapan pake angka 1 dan kapan pake angka 2?
Jawaban
Sesuai P3B Indonesia-UEA. Tarif 5% digunakan apabila SPLN memang berhak untuk menggunakan P3B. Dapat dibuktikan dengan persyaratan SPLN yg dapat menggunakan P3B di pasal 2 PER-25/2018. Hal-hal tersebut dibuktikan dengan isian2 yg ada di form DGT yg diinput di eSKD.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078158_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion