faq:2021:09:07:000078140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q: saya ada akun Research & Development, yang saya amortisasi setiap tahun. apakah biaya amortisasi tsb dapat dibiayakan dalam SPT Badan?
Jawaban
#53A: amortisasi dapat dibiayakan mengurangi penghasilan neto di SPT Tahunan. tapi untuk metode dan nilai amortisasi yg dapat dibiayakan harus sesuai UU PPh dan PMK 248/2008 mas. kalo masih lanjut PM ya mas
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion