faq:2021:09:07:000078131_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya ini kan wp nya kan udah berakhir pp 23 nya, tapi omsetnya ini masih dibawah 4,8M kan kak, ini tetap dikenakan tarif umum sesuai uu pph kan ya kak? ini apakah ada peraturannya kak yg dikenai tarif umum ini?
Jawaban
Pasal 9 PMK-99/PMK.03/2018
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078131_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion