faq:2021:09:07:000078127_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, berdasarkan PMK 184 tahun 2015, di pasal 4 ayat 1 huruf b tertulis 'terdapat keterangan lain …' , dan di pasal 70 huruf g tertulis 'pencocokan data dan/atau alat keterangan', yang membedakan 2 hal tersebut apa ya?
Jawaban
terkait materi pemeriksaan, kita sampaikan sesuai yg tertulis di pasal nya saja…selebihnya diarahkan ke KPP/pemeriksanya
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078127_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion