Tanya
#35Q: PT A minta PT B (perusahaan jasa konstruksi) untuk urusin projectnya, report yang dibuat oleh PT B perlu diterjemahkan oleh PT C. PT C menerbitkan invoice sekaligus Faktur Pajak kepada PT B. Lalu PT B reimburse ke PT A, sebesar tagihan saja (tanpa PPN). pertanyaannya apakah PT A perlu melakukan pemotongan WHT? Dan nilai yang ditagihkan oleh PT B kepada PT A tu seharusnya nilai stlh dkurangin WHT kah agar tu menjadi klasifikasi as pure reimbursement?
Jawaban
#35A: PM. projectnya adalah jasa konstruksi yg terutang final. DPP nya adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN) Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. PT A hanya memotong atas penghasilan jasa konstruksi yg dilakukan PT B untuk jasa yg dilakukan PT C itukan transaksi dan invoice nya ke PT B, jadi harusnya PT B yg memotong
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion