faq:2021:09:07:000078114_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan terkait rebate.. jika perusahaan saya mendapatkan rebate dan sistemnya diberikan sebagai pengurang tagihan berikutnya apakah hal tersebut objek PPN? jika misal saya diberikan semacam potongan harga, tp sistem nya memotong tagihan berikutnya. jika perusahaan kami memenuhi target akan ada potongan pada tagihan berikutnya. Mau mastiin mas/mba, rebate berupa pengurangan harga ini harusnya ga kena ppn kan? Pake dasar SE-24/2018, pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli t
Jawaban
Betul karena tidak ada penyerahan BKP di situ jadinya ga terutang PPN. Terutang klo misalnya dapet BKP atas target yg terpenuhi tadi
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078114_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion