faq:2021:09:07:000078108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami ada transaksi retur penjualan dari pembeli non PKP bagaimana prosedur untuk pelaporan nya
Jawaban
Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) 1. lembar ke-1: untuk PKP Penjual; 2. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; 3. lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PM
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion