User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078108_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami ada transaksi retur penjualan dari pembeli non PKP bagaimana prosedur untuk pelaporan nya


Jawaban

Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) 1. lembar ke-1: untuk PKP Penjual; 2. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; 3. lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 ini harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PM

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L T N F
U G J G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L Y I J
 
faq/2021/09/07/000078108_1234.txt · Last modified: (external edit)