faq:2021:09:07:000078104_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya sewa apartemen. unit apartemen tsb adalah milik perorangan WNA yang dikuasakan kepada WNI. atas transaksi tsb saya harus potong ke WNA atau orang yang diberikan surat kuasa? Dipotong PPh Apa ya?.
Jawaban
Pemotongan PPh Final pasal 4 ayat 2. a.n. pemilik tanah/bangunan,
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078104_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion