faq:2021:09:07:000078101_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini saya ada transaksi dengan facebook, apakah kita perlu bayar PPN JLN? atau facebook sudah menjadi WPLN yg ditunjuk sebagai pemungut PPN?
Jawaban
sepanjang lawan transaksi spln ditunjuk sebagai pemungut PMSE, maka ppn nya akan dipungut, sehingga wp tidak perlu setor sendiri lagi. diinformasikan daftar SP. untuk tata cara pengkreditannya sebagai berikut. »Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada vali
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078101_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion