faq:2021:09:07:000078092_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wajib pajak sudah meninggal, lalu usahanya dulunya jual beli & sewa tanah & bangunan sehingga ia menjadi PKP. Sekarang tanah & bangunannya ingin diwariskan , apakah bisa dilakukan pencabutan PKP sebelum diwariskan?
Jawaban
Usaha sudah melebihi 4,8 M. Ga bisa diajukan pencabutan PKP dulu.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078092_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion