User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078092_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wajib pajak sudah meninggal, lalu usahanya dulunya jual beli & sewa tanah & bangunan sehingga ia menjadi PKP. Sekarang tanah & bangunannya ingin diwariskan , apakah bisa dilakukan pencabutan PKP sebelum diwariskan?


Jawaban

Usaha sudah melebihi 4,8 M. Ga bisa diajukan pencabutan PKP dulu.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K R I D᠎ A
K E S M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A M R H T
 
faq/2021/09/07/000078092_1234.txt · Last modified: (external edit)