faq:2021:09:07:000078091_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada transaksi dengan pihak ketiga, namun invoice tersebut dibayarkan dulu oleh pihak kedua, invoice atas nama pt kami11:14disini pihak kedua melakukan reimbursement kepada kami,apakah kami harus memotong pph 26 tsb? atau seharusnya pihak kedua yang memotong transaksi nya atas royalti dari software di singapur
Jawaban
sesuaikan dengan kontraknya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078091_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion