faq:2021:09:07:000078069_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham apakah sama dengan modal dasar atau modal yang ditempatkan? dan apakah pemberian pinjaman untuk ekspansi (bangun aset, cth: hotel untuk perusahaan perhotelan yang sedang mengalami kesulitan) dalam jangka waktu 2-3 tahun termasuk untuk kelangsungan usaha? apakah ada ketentuan yg mengatur?
Jawaban
Untuk modal disetor/ditempatkan pengertiannya kembalikan ke akuntansi. jika pinjaman dari pemegang saham ke PT, ada kaitannya dengan pinjaman tanpa bunga sesuai Pasal 12 PP 94/2010, silakan dijelaskan terkait pasal 12 PP 94/2010
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078069_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion