faq:2021:09:07:000078068_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika bayar premi ke perusahaan asuransi di LN bagaimana cara potong pph 26 nya jika OP nya bukan PKP (pemotong pajak). OP ada NPWP
Jawaban
Konfirmasi dulu apakah pihak LN punya BUT di Indonesia atau tidak. OP tetap menjadi pemotong PPh 26 jika memang tidak ada BUT di Indonesia. Pemotongannya dilakukan melalui ebupot. Jika WP belum memiliki sertel, silakan ajukan sertel ke KPP sesuai pasal 41 PER-04/2020
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078068_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion