User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078068_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika bayar premi ke perusahaan asuransi di LN bagaimana cara potong pph 26 nya jika OP nya bukan PKP (pemotong pajak). OP ada NPWP


Jawaban

Konfirmasi dulu apakah pihak LN punya BUT di Indonesia atau tidak. OP tetap menjadi pemotong PPh 26 jika memang tidak ada BUT di Indonesia. Pemotongannya dilakukan melalui ebupot. Jika WP belum memiliki sertel, silakan ajukan sertel ke KPP sesuai pasal 41 PER-04/2020

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O G L A
Y O M T U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E E᠎ T​ F
 
faq/2021/09/07/000078068_1234.txt · Last modified: (external edit)