faq:2021:09:07:000078065_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT kirim barang pakai JNE (badan), apakah potong Pph 23?
Jawaban
sesuai PMK 141/2015 apabila jasa tersebut ada di list dan yg memakai dan melakukan jasa adalah badan usaha maka pemakai jasa memotong PPh 23 atas jasa tersebut
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078065_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion