faq:2021:09:07:000078064_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami mempekerjakan orang asing yang berada dipakistan dan rencana kami akan membayarkan gaji dari gaji tersebut pph apakah yang harus dipotong? apakah pph 26? dan apakah ada perjanjian antara pakistan - indonesia yan mengatur mengenai penghasilan ini? tidak memiliki NPWP atau KITAS dan tidak datang ke indonesia, melainkan bekerja wfh dari pakistan
Jawaban
Sepanjang tidak menjadi SPDN maka potong PPh 26. Untuk PPh 26 ada P3B Indonesia-Pakistan, terkait pekerjaan bebas sesuai dengan article 15
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078064_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion