faq:2021:09:07:000078059_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pmk 239 2020, jika wp menyerahkan alkes ke rumah sakit tapi dalam surat pesanan atau kontrak tidak tertera untuk covid apakah tetap bisa pakai insentif pph 22-nya? Karena kan saat ini rata2 alkes di rs kan untuk covid?
Jawaban
Halima Tussadiah, [07.09.21 11:51] kalau emang memenuhi kriteria yg disebutkan di PMK 239 yg diubah ke pmk 83 seharusnya bisa bisa aja Halima Tussadiah, [07.09.21 11:51] kalau masalah dokumennya gak menunjukkan untuk covid, ini sih lebih ke pembuktian kalau dilakukan pemeriksaan Halima Tussadiah, [07.09.21 11:52] sepanjang dia bisa membuktikan bahwa dia emang berhak mendapat fasilitas sesuai dengan pmk 239, yg diubah ke pmk 83 ya silakan dimanfaatin insentifnya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078059_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion