faq:2021:09:07:000078057_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP OP mendapat dividen kemudian mau investasikan dg membeli properti berupa rumah tempat tinggal. Apakah diperbolehkan? di pmk 18/2021 pasal 35 ayat 2 disebutkan investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; Kemudian di laporan realisasi djp online pilih yg mana ya, Kak? mengingat ada lebih dari satu pilihan untuk properti tanah/bangunan
Jawaban
Halima Tussadiah, [07.09.21 11:04] sebenernya gak diatur detail terkait boleh gak kalau investasi tanah dan atau bangunannya berupa rumah tempat tinggal atau gak Halima Tussadiah, [07.09.21 11:05] sepanjang memang diinvestasikan dalam bentuk tanah dan atau bangunan seharusnya sih boleh boleh aja
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078057_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion