faq:2021:09:07:000078055_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt masa untuk bulan april 2021 karena ada FP bulan tersebut yang belum diperhitungkan. Status SPT masa april LB nanti dgn ada pembetulan yang akan saya buat apakah LB nya bisa dikompensasikan di bulan agustus ?
Jawaban
kompensasi bisa ke masa pajak dilakukannya pembetulan. Karena ini sudah bulan september maka pilihan kompen bisa ke masa pajak berikutnya (mei) atau masa pajak dilakukannya pembetulan (september) > Per 29/2015
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078055_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion