faq:2021:09:07:000078050_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ingin pembetulan SPT PPh 23 Masa April, tapi pelaporannya masih manual. Saat ini WP sudah pindah ke KPP Madya. Untuk pembetulan tersebut dilakukan di KPP atau KPP Madya?
Jawaban
sesuai dengan ketentuan per 04/2017 ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009. Sedangkan terkait untuk penggunaan espt mengacu ke per 02/2019 (kalau sudah pernah espt, maka pembetulannya pakai e-spt)
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078050_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion