User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078050_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ingin pembetulan SPT PPh 23 Masa April, tapi pelaporannya masih manual. Saat ini WP sudah pindah ke KPP Madya. Untuk pembetulan tersebut dilakukan di KPP atau KPP Madya?


Jawaban

sesuai dengan ketentuan per 04/2017 ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009. Sedangkan terkait untuk penggunaan espt mengacu ke per 02/2019 (kalau sudah pernah espt, maka pembetulannya pakai e-spt)

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Y T S T
E V H Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Z W S Q
 
faq/2021/09/07/000078050_1234.txt · Last modified: (external edit)