faq:2021:09:07:000078049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya, jika perusahaan kami melakukan pengiriman ke luar negeri menggunakan kurir DHL Express Singapore, terkena pajak apa ya pak?
Jawaban
<WRAP> bisa ada pph 26 dan juga ppn jln, pph 26 karena pihak di indo memberikan penghasilan ke pihak wpln atas jasa yg mereka kasih (normatifnya objek di pasal 26 uu pph), kalo yg ppn jln meskipun orang yg memanfaatkan bukan pkp tetep bisa terutang sepanjang objeknya terpenuhi, bisa dicek di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion