faq:2021:09:07:000078046_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan terkait insentif PMK 239/2020. Jika ada dokter yang menangani pasien covid dan non covid, untuk pembuatan bukti potong dan penerapan tarif progresifnya bagaimana ya? Terima kasih
Jawaban
karena di PMK 239/2020 tetap diminta untuk membuat bukti potongnya walaupun dibebaskan, maka untuk penghitungan tarif progresifnya tetap memperhatikan ph bruto yang mendapat fasilitas dibebaskan.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078046_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion