User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tentang PER-07 PJ 2021 pasal 12 ayat 4 perihal seilish atas nilai impor. Dimana pada point b.1 disebutkan bahwa “dibayarkan oleh PKP Pemilik Barang” bagaimana cara pembayarannya? Apakah ada kode MAP khusus?


Jawaban

Tetap menggunakan KAP dan KJS biasa, 411212-100

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ F T N S
B S X A P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H Q P᠎ W
 
faq/2021/09/07/000078041_1234.txt · Last modified: (external edit)