faq:2021:09:07:000078041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tentang PER-07 PJ 2021 pasal 12 ayat 4 perihal seilish atas nilai impor. Dimana pada point b.1 disebutkan bahwa “dibayarkan oleh PKP Pemilik Barang” bagaimana cara pembayarannya? Apakah ada kode MAP khusus?
Jawaban
Tetap menggunakan KAP dan KJS biasa, 411212-100
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion