User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078039_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#57Q Apabila jasa pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh WP OP yang bukan pengusaha konstruksi dan WP tsb menggunakan tarif PP 23, apakah atas jasa konstruksi tsb tetap dipotong pph final jasa konstruksi atau PP 23 ya?


Jawaban

#57A tetep dipotong pph final jasa konstruksi ya. Pasal 2 ayat 3 huruf c PP 23 2018, Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L A​ Q W
A᠎ T T​ L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F W E Q
 
faq/2021/09/07/000078039_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1