faq:2021:09:07:000078025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan PMK-33/PMK.10/2021 pasal 22 huruf F dan pasal 23 ayat 2 huruf D, menyebutkan salah satu komponen yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sehingga kode faktur 070, terkait dengan hal tersebut apakah FP masukan kami dapat di kreditkan?
Jawaban
sesuai dengan pasal 16b ayat 2 uu ppn Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion