faq:2021:09:07:000078023_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya?
Jawaban
untuk pengkreditan Faktur Pajak, sepanjang tidak masuk dalam hal yg tidak dapat dikreditkan yg disebutkan dalam UU CiKA cluster PPN pasal 9 harusnya bisa saja dikreditkan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078023_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion