User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078023_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila ada transaksi pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas, namun atas biaya tsb bukan sebagai beban namun sebagai allowance. Atas invoice tersebut Faktur Pajak nya boleh dikreditkan tidak ya?


Jawaban

untuk pengkreditan Faktur Pajak, sepanjang tidak masuk dalam hal yg tidak dapat dikreditkan yg disebutkan dalam UU CiKA cluster PPN pasal 9 harusnya bisa saja dikreditkan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F B R W
S A K P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q Y R​ G
 
faq/2021/09/07/000078023_1234.txt · Last modified: (external edit)