User Tools

Site Tools


faq:2021:09:07:000078020_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika mendapat sp2dk menemukan harta sebelum TA, op tersebut sudah ikut TA cuma memang lupa melaporkan harta tersebut, bisa pas final tidak? itu bagaimana ya kak? apakah ada solusi .. Mohon dengan peraturannya


Jawaban

asal 2 PER-23/PJ/2017 Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud. pastikan dulu KPP sudah menerbitkan SP2 atau belum, jika belum silahkan

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I Z P I
A Q F P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L I H M
 
faq/2021/09/07/000078020_1234.txt · Last modified: (external edit)