faq:2021:09:07:000078020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mendapat sp2dk menemukan harta sebelum TA, op tersebut sudah ikut TA cuma memang lupa melaporkan harta tersebut, bisa pas final tidak? itu bagaimana ya kak? apakah ada solusi .. Mohon dengan peraturannya
Jawaban
asal 2 PER-23/PJ/2017 Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud. pastikan dulu KPP sudah menerbitkan SP2 atau belum, jika belum silahkan
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/07/000078020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion